RISKS.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) mencapai Rp775,60 miliar hingga 22 Desember 2025. Angka tersebut jauh melampaui target PNBP 2025 yang dipatok sekitar Rp500 miliar.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan capaian itu setara 155,12 persen dari target dan diklaim sebagai indikasi meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang laut.
“PNBP dari KKPRL hingga 22 Desember 2025 mencapai Rp775,60 miliar atau 155,12 persen dari target,” kata Kartika dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta, Selasa.
Tak hanya dari sisi penerimaan negara, KKP juga mencatat kinerja penyelenggaraan penataan ruang laut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mencapai 122,23 persen dari target. Sementara itu, penyelenggaraan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diklaim terealisasi 100 persen sepanjang 2025.
Menurut Kartika, penataan ruang laut menjadi instrumen kunci dalam mendukung kebijakan ekonomi biru. Dia menyebut kebijakan ini memberi kepastian usaha sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.
Sepanjang 2025, KKP telah menerbitkan 773 persetujuan KKPRL dari target 600 persetujuan atau mencapai 128,83 persen. Di sisi lain, pengendalian pemanfaatan ruang laut dilakukan melalui 138 kegiatan, jauh melampaui target 60 kegiatan atau mencapai 230 persen.
“Pengendalian ini penting agar pemanfaatan ruang laut sesuai peruntukan, tidak menimbulkan konflik, dan tetap menjaga fungsi ekologis,” ujar Kartika.
KKP juga mencatat indeks kepatuhan pengendalian pemanfaatan ruang laut mencapai angka 8,03 atau 114,71 persen dari target. Sementara efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut diklaim terealisasi 100 persen.
Kartika menambahkan capaian tersebut didukung oleh integrasi rencana tata ruang laut dengan rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi.
Hingga akhir 2025, tercatat 25 provinsi telah memiliki peraturan daerah RTRW yang terintegrasi dengan ruang laut, 11 provinsi masih dalam proses integrasi, dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut.
Ke depan, KKP menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut, sekaligus mendorong pemanfaatan yang berkelanjutan demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, di tengah klaim capaian yang melampaui target, pertanyaan publik tetap mengemuka: seberapa jauh penerimaan negara dan kepatuhan usaha itu benar-benar sejalan dengan perlindungan ruang laut dan kepentingan masyarakat pesisir?






