RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan maraknya kejahatan finansial digital dengan modus love, relationship, dan romance scam. Modus penipuan berkedok asmara tersebut menjadi salah satu tren kejahatan yang terus meningkat dan terjadi secara global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan fenomena itu juga terbukti terjadi di Indonesia. Menurut dia, salah satu kasus terbaru ditemukan di Yogyakarta dan melibatkan sindikat internasional.
“Terbukti juga di Indonesia yang baru saja kejadian adalah di Yogyakarta ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Praktik penipuan tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam aksinya, sindikat tersebut memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan hasil kloning dari aplikasi asal China bernama WOW. Para pegawai perusahaan itu dipekerjakan sebagai admin percakapan dan berperan sebagai perempuan, disesuaikan dengan negara asal korban.
Para admin melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi. Setelah pengguna mengirim gift, pelaku kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.
Korban penipuan tersebut merupakan warga negara asing dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Friderica yang akrab disapa Kiki menyebut modus ini memiliki risiko lintas batas yang sangat tinggi.
“Para scammer ini menargetkan korban di berbagai negara melalui internet dan aplikasi, sehingga kejahatan seperti ini merupakan risiko lintas batas yang sangat tinggi,” ujar dia.
Dia menjelaskan para korban dimanipulasi secara emosional hingga merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Akibatnya, korban secara sukarela mentransfer sejumlah uang dan mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Selain kerugian finansial, para korban juga mengalami dampak psikologis yang serius akibat manipulasi emosional dan sulit untuk disembuhkan. Oleh karena itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang terus berevolusi, termasuk love scam.
“Satgas PASTI memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan pesan anti-scam, mulai dari media sosial, media massa, transportasi publik, podcast, hingga kanal perbankan seperti ATM dan aplikasi mobile banking,” kata Kiki.
Hingga akhir 2025, Indonesia Anti Scam Center mencatat sebanyak 3.494 laporan masyarakat terkait penipuan dengan modus love scam. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp49,19 miliar.
Untuk itu, OJK mengajak masyarakat terus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus manipulatif, khususnya penipuan berkedok hubungan asmara.






