OTT KPK di Kantor Pajak Jakut Terkait Tambang

kpk

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Utara berkaitan erat dengan polemik pajak di sektor pertambangan.

Penindakan tersebut dilakukan setelah KPK mencium adanya dugaan pengaturan pajak yang melibatkan aparat pajak dan wajib pajak dari pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, OTT itu dilakukan pada Jumat (9/1) malam dalam rangkaian penyelidikan tertutup. “Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri atas empat pegawai DJP dan empat lainnya merupakan wajib pajak dari unsur swasta. Seluruh pihak yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” tutur Budi.

Menurut Budi, para pihak tersebut diduga terlibat dalam praktik rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas para terperiksa maupun nama perusahaan tambang yang diduga terlibat.

“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” ucap dia.

Di tengah proses penindakan, KPK juga memastikan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut tidak hanya terkait penanganan perkara, tetapi juga dalam upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi di lingkungan kementerian.

Budi menegaskan, Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah penindakan yang dilakukan KPK. “Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari OTT tersebut. Tidak hanya uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, penyidik juga menyita logam mulia.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah masing-masing barang bukti yang disita. Budi hanya memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak yang tengah diselidiki.

“Nanti kami detailkan pihak-pihaknya,” ujarnya.

Delapan orang yang diamankan diketahui ditangkap di beberapa titik berbeda di wilayah Jabodetabek. Hingga kini, status hukum mereka belum ditentukan karena masih dalam tahap pendalaman.

“Nanti akan dilakukan ekspos untuk memutuskan ya status para pihak yang diamankan,” imbuh Budi.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Perkembangan lebih lanjut dari perkara dugaan korupsi pajak di sektor pertambangan ini masih terus dinantikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *