KPK Duga Ada Aliran Uang ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU dalam Kasus Kuota Haji

kpk

RISKS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut menjadi salah satu alasan pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Bacaan Lainnya

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/01/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aizzudin bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang tersebut, termasuk maksud, tujuan, serta proses dan mekanisme terjadinya aliran dana.

“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata dia.

Ketika ditanya apakah aliran uang tersebut mengalir ke PBNU, Budi menegaskan bahwa penyidik masih menelusurinya pada ranah personal Aizzudin Abdurrahman.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” ujar dia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *