RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Jumat (16/1/2026), harga emas Antam turun Rp6.000 dari sebelumnya Rp2.675.000 menjadi Rp2.669.000 per gram.
Seiring dengan penurunan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut melemah ke level Rp2.515.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, yakni sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.384.500
-
Emas 1 gram: Rp2.669.000
-
Emas 2 gram: Rp5.288.000
-
Emas 3 gram: Rp7.914.000
-
Emas 5 gram: Rp13.160.000
-
Emas 10 gram: Rp26.240.000
-
Emas 25 gram: Rp65.435.000
-
Emas 50 gram: Rp130.705.000
-
Emas 100 gram: Rp261.260.000
-
Emas 250 gram: Rp652.840.000
-
Emas 500 gram: Rp1.305.400.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.






