Kasus Bupati Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

kpk
Ilustrasi by RISKS.ID

RISKS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut jumlah uang yang diduga diterima Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini lembaga antirasuah belum dapat menyampaikan secara rinci besaran uang yang diduga diterima Ono Surono karena masih dalam tahap pendalaman.

Bacaan Lainnya

“Untuk jumlah, nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya hanya ini atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, KPK masih fokus pada waktu terjadinya dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK sebelumnya menyebutkan, perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Ya, kami sesuai dengan tempus perkara untuk yang suap ijon proyek ini. Jadi kami dalami dulu itu, kemudian terbuka kemungkinan untuk dikembangkan lagi apakah ada dugaan penerimaan lainnya. Itu masih akan terus didalami penyidik,” kata Budi.

KPK juga menyatakan belum mendalami dugaan aliran uang kepada partai politik. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penyelidikan pada dugaan aliran uang kepada kader partai politik, termasuk Ono Surono.

“Pendalaman sampai saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” ujar Budi.

Menurut dia, KPK mendalami dugaan penerimaan uang Ono Surono yang berasal dari pihak swasta sekaligus tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sarjan (SRJ).

“Penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan berasal dari saudara SRJ,” jelas Budi.

Sementara itu, Ono Surono mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026. Salah satu pertanyaan yang dia terima berkaitan dengan aliran uang dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.

“Iya, ada beberapa yang ditanyakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengungkapkan delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua dari delapan orang tersebut adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *