RISKS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,15 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 19 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, jumlah tersebut secara rinci mencapai 12.153.071 wajib pajak.
“Wajib pajak orang pribadi ada 11.225.314, wajib pajak badan 838.663, wajib pajak instansi pemerintah 88.871, dan wajib pajak pedagang melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 223,” ujar Bimo di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Selain aktivasi akun, DJP juga mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 36.498 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 14.048 SPT disampaikan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat pelaporan dari 91 wajib pajak dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak dalam mata uang dolar AS.
DJP juga mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) mencapai 9.151.722.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan dan tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP. Bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta bantuan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan pajak tepat waktu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.






