RISKS.ID – Ahli polimer Universitas Indonesia (UI) Profesor Mochamad Chalid mengingatkan adanya risiko peluruhan Bisphenol A (BPA) dari galon air minum berbahan polikarbonat (PC) yang digunakan dalam jangka panjang dan berulang.
Menurut dia, galon PC tersusun atas rantai polimer panjang yang dapat terputus seiring waktu, paparan panas, proses pencucian, serta frekuensi penggunaan. Pemutusan rantai polimer tersebut dapat melepaskan BPA melalui proses leaching atau pelindian.
“Kalau ada rantai, pasti ada mata rantai. Ibarat kalung ada mata rantai kalungnya. Nah, itu bisa terputus. Putusannya yang disebut dengan bagian kecil tadi itu disebut dengan leaching,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, Chalid menegaskan adanya batas aman penggunaan galon guna ulang. Dia menyarankan galon PC sebaiknya digunakan maksimal 40 kali atau setara satu tahun, dengan asumsi pengisian ulang dilakukan sekali dalam sepekan.
“Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan semakin tinggi,” kata dia menanggapi investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan masih banyak galon lanjut usia (ganula) beredar di pasaran.
Investigasi lanjutan KKI di 60 kios wilayah Jabodetabek menunjukkan sebanyak 57 persen galon berusia di atas dua tahun. Bahkan, sebagian galon diketahui diproduksi pada 2012 dan masih dijual hingga saat ini. Selain itu, sekitar 80 persen galon tampak buram dan kusam yang menjadi indikasi penurunan kualitas material.
Selama ini, lanjut Chalid, BPA dikenal sebagai endocrine disruptor yang dapat mengganggu sistem hormon dengan meniru kerja hormon estrogen di dalam tubuh.
Paparan BPA dalam jangka panjang dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan reproduksi dan kesuburan, diabetes tipe 2, obesitas, peningkatan risiko kanker seperti kanker payudara, prostat, dan usus besar, hingga gangguan perkembangan janin.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam survei pada 2021–2022 di enam kota besar menemukan paparan BPA dari galon guna ulang telah melampaui ambang batas aman.
Meski demikian, peraturan BPOM terkait kewajiban pencantuman label bahaya BPA baru akan berlaku pada 2028, meskipun regulasi tersebut telah diterbitkan sejak 2024.
Ketua KKI David Tobing mendesak regulator untuk bertindak cepat. Dia menilai, ketika BPOM telah menjalankan fungsi pengawasan dan menemukan paparan BPA melebihi ambang batas, penyelesaian seharusnya segera dilakukan tanpa harus menunggu hingga empat tahun.
Berkaitan dengan temuan di lapangan, KKI merekomendasikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mendesak produsen air minum dalam kemasan (AMDK) segera menarik galon yang berusia di atas dua tahun guna mencegah potensi bahaya bahan kimia sintetis BPA.
Selain itu, David juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan aktif melapor. Jika menemukan galon dengan usia lebih dari dua tahun, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi KKI.






