RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa (…) tercatat mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 2.703.000 menjadi Rp 2.705.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut meningkat menjadi Rp 2.546.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp 1.402.500
-
Emas 1 gram: Rp 2.705.000
-
Emas 2 gram: Rp 5.350.000
-
Emas 3 gram: Rp 8.000.000
-
Emas 5 gram: Rp 13.300.000
-
Emas 10 gram: Rp 26.545.000
-
Emas 25 gram: Rp 66.237.000
-
Emas 50 gram: Rp 132.395.000
-
Emas 100 gram: Rp 264.712.000
-
Emas 250 gram: Rp 661.515.000
-
Emas 500 gram: Rp 1.322.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp 2.645.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.






