KPK Tetapkan Tersangka usai OTT Wali Kota Madiun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: KPK

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara ini telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1×24 jam,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Budi menyampaikan sembilan orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026) malam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK hingga Selasa (20/1/2026).

“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi OTT kedua dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga pada 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pati Sudewo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *