RISKS.ID — Indonesia mencatatkan skor Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 sebesar 5,01 atau naik tipis 0,06 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 4,95.
Ketua Tim Survei IPU 2025 Maman Setiawan mengatakan, secara umum tren IPU berbasis persepsi menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2018. Namun, tren tersebut sempat menurun pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
“Untuk tahun 2025, tren hasil IPU berbasis persepsi berada di angka 5,01,” kata Maman di Jakarta, Senin.
IPU merupakan indikator yang menggambarkan tingkat persaingan usaha di berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Indeks ini disusun berdasarkan sejumlah dimensi, yakni struktur, perilaku, kinerja, permintaan, penawaran, kelembagaan, dan regulasi.
Maman menyampaikan, hampir seluruh dimensi IPU mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2024, mulai dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, permintaan, penawaran, hingga kelembagaan. Namun, dimensi regulasi justru mengalami penurunan menjadi 6,04, dari sebelumnya 6,13 pada 2024.
“Ada aspek masing-masing IPU yang meningkat, tapi dari sisi dimensi regulasi belum. Ini merupakan tantangan dari aspek regulasi, karena masih ada ketidakselarasan antara regulasi di pusat dan daerah,” ujar Maman.
Selain itu, dia menilai masih terdapat persoalan dalam implementasi kebijakan. Menurut dia, regulasi pada dasarnya sudah mendukung persaingan usaha yang kompetitif, tetapi pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
“Di 2025, ini menjadi catatan,” imbuh Guru Besar Universitas Padjadjaran tersebut.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan skor IPU juga dikelompokkan berdasarkan sektor usaha. Berdasarkan hasil penilaian, lima sektor dengan skor IPU tertinggi pada tahun lalu didominasi sektor jasa dan perdagangan, seperti penyediaan akomodasi serta makan dan minum, perdagangan besar dan eceran serta reparasi otomotif, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Sementara itu, lima sektor dengan skor IPU terendah mayoritas berasal dari sektor sumber daya alam dan infrastruktur dasar, antara lain pertanian, kehutanan, dan perikanan, konstruksi, pertambangan, serta pengadaan listrik dan gas.
Meski mencatatkan tren positif, Maman menilai masih diperlukan strategi yang lebih komprehensif agar persaingan usaha di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
“Pertama, memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai persaingan usaha kepada para pemangku kepentingan agar mereka ikut berperan. Kemudian, pemerintah perlu bekerja sama untuk mendorong berbagai sektor dan provinsi meningkatkan skor IPU,” kata Maman.
Selain itu, dia menekankan pentingnya perbaikan regulasi sebagai komponen utama dalam mendorong persaingan usaha yang sehat. Menurut dia, diperlukan akselerasi skor IPU hingga 6,33 guna mendukung target pertumbuhan ekonomi tersebut.






