Paradigma Baru Kepatuhan Pajak

pajak

KEBUTUHAN penerimaan pajak pada tahun 2026 berada dalam tekanan yang tidak ringan.

Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 7,6 persen dari realisasi tahun sebelumnya, ditetapkan di tengah pertumbuhan ekonomi yang moderat, normalisasi harga komoditas, serta meningkatnya kebutuhan belanja negara untuk perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan transisi energi.

Bacaan Lainnya

Dalam kondisi seperti ini, mengandalkan perluasan tarif atau pengetatan sanksi semata bukanlah pilihan kebijakan yang berkelanjutan.

Tren beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia sangat sensitif terhadap siklus ekonomi. Pasca lonjakan penerimaan pada tahun 2022 akibat commodity boom, pertumbuhan penerimaan mulai melandai pada tahun 2023 – 2025 seiring turunnya harga komoditas unggulan dan normalisasi basis pajak. Rasio pajak terhadap PDB pun masih berada di kisaran 10 -10,3 persen, relatif stagnan dan tertinggal dibanding negara peers di kawasan ASEAN.

Selama ini, kepatuhan pajak di Indonesia banyak dibangun melalui pendekatan enforcement. Pemeriksaan, penagihan, dan sanksi menjadi instrumen utama. Pendekatan ini memang mampu menghasilkan koreksi fiskal jangka pendek, tetapi data menunjukkan efek samping yang signifikan. Jumlah sengketa pajak yang tinggi, proses banding yang panjang, serta biaya administrasi yang besar menciptakan ketidakpastian penerimaan.

Dalam laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 misalnya, tercatat total ketetapan pajak, keputusan dan putusan yang dilakukan upaya hukum dan belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 63.036 sengketa. Angka tersebut berasal dari sengketa keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali (PK) dengan nominal sebesar Rp195 triliun dan 3 miliar dolar AS.

Bagi negara, kondisi ini menunda realisasi penerimaan karena ketidakpastian fiskal dan kewajiban yang tertunda keputusan. Bagi wajib pajak, jalannya sengketa meningkatkan biaya kepatuhan dan risiko usaha, termasuk biaya konsultasi hukum, biaya waktu, dan potensi restitusi apabila putusan berpihak pada wajib pajak. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan berbasis konflik tidak efisien secara ekonomi dan dapat menghambat optimalisasi penerimaan pajak secara tepat waktu.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menyatakan bahwa pendekatan kepatuhan model lama berbasis enforcement memiliki keterbatasan struktural. Penegakan hukum yang reaktif memang efektif dalam jangka pendek, tetapi kerap memicu sengketa, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menimbulkan ketidakpastian penerimaan dalam jangka menengah dan panjang.

Di tengah kebutuhan penerimaan negara yang semakin besar, terutama untuk menjaga kesinambungan fiskal, maka pendekatan baru menjadi keniscayaan, memasuki tahun 2026, DJP mulai menegaskan pergeseran paradigma kepatuhan pajak melalui optimalisasi pendekatan cooperative compliance. Strategi ini menandai evolusi penting dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dari relasi yang konfrontatif menuju kemitraan berbasis kepercayaan, transparansi, dan dialog berkelanjutan.

Perubahan Paradigma

Pendekatan cooperative compliance menawarkan perubahan paradigma dalam administrasi perpajakan, di mana DJP tidak lagi memosisikan wajib pajak semata sebagai objek pengawasan, tetapi sebagai mitra strategis yang diajak berdialog secara terbuka sejak awal. Dalam skema ini, wajib pajak yang kooperatif dan transparan diberi ruang dialog untuk membahas risiko perpajakan bahkan sebelum penyampaian SPT, sehingga potensi koreksi dan perbedaan tafsir dapat diselesaikan lebih awal tanpa berujung pada pemeriksaan formal dan sengketa.

Pendekatan cooperative compliance adalah strategi administrasi perpajakan yang menekankan hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui keterbukaan informasi, dialog risiko sejak dini, serta penyelesaian perbedaan tafsir secara preventif sebelum berujung pada sengketa. Pendekatan ini memperoleh relevansi strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak karena, sebagaimana dikemukakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), kepatuhan pajak yang berkelanjutan lebih efektif dibangun melalui trust-based compliance dibandingkan semata-mata lewat pendekatan koersif.

Hal ini juga di dukung oleh Teori slippery slope framework yang dikembangkan oleh Kirchler bahwa kombinasi antara kepercayaan (trust) dan kekuatan otoritas (power) mampu meningkatkan kepatuhan sukarela secara lebih stabil, sehingga secara konseptual, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak memperoleh kepastian dan visibilitas penerimaan lebih awal, menekan biaya kepatuhan dan sengketa, serta mendorong perilaku patuh jangka panjang dari wajib pajak strategis, sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan distorsi ekonomi maupun ketidakpastian usaha.

Kepastian Penerimaan

Salah satu nilai tambah utama cooperative compliance adalah peningkatan kepastian penerimaan negara. Dalam pendekatan ini, DJP memperoleh visibilitas yang lebih baik atas kewajiban pajak wajib pajak besar dan menengah, yang secara agregat menyumbang porsi signifikan terhadap total penerimaan. Secara internasional, kelompok wajib pajak besar umumnya menyumbang lebih dari 60–70 persen penerimaan pajak, meskipun jumlahnya relatif terbatas.

Melalui dialog risiko yang dilakukan secara real time, DJP dapat memetakan potensi penerimaan lebih akurat sepanjang tahun berjalan. Hal ini penting bagi pengelolaan kas negara dan perencanaan fiskal. Ketidakpastian akibat sengketa pasca-pelaporan dapat ditekan, sehingga penerimaan menjadi lebih stabil dan dapat diproyeksikan dengan lebih baik.

Bagi wajib pajak, kepastian perlakuan pajak memberikan ruang bagi perencanaan bisnis yang lebih sehat. Biaya kepatuhan menurun karena intensitas pemeriksaan berkurang, sementara risiko koreksi besar di kemudian hari dapat diminimalkan. Efisiensi ini pada akhirnya berdampak positif pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Strategi Penerimaan

Implementasi cooperative compliance menjadi bagian integral dari empat strategi utama DJP dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, penguatan pengawasan pembayaran masa (PPM). Data historis menunjukkan bahwa compliance gap pada pembayaran masa masih cukup signifikan, terutama pada sektor-sektor dengan volatilitas arus kas tinggi. Dengan memanfaatkan data berkualitas dan analisis perilaku, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan sukarela tanpa harus menunggu akhir tahun.

Kedua, optimalisasi pengawasan kepatuhan material (PKM). Strategi ini menempatkan sumber daya pengawasan pada sektor dan wajib pajak dengan risiko fiskal terbesar. Pendekatan berbasis risiko ini selaras dengan cooperative compliance, di mana wajib pajak berisiko rendah dilayani secara kolaboratif, sementara sumber daya enforcement difokuskan pada pelanggaran sistematis.

Ketiga, perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan dukungan coretax system. Integrasi data antarinstansi mulai dari kependudukan, perizinan usaha, hingga transaksi keuangan memungkinkan DJP mengidentifikasi potensi pajak baru secara lebih akurat. Dalam jangka menengah, langkah ini krusial untuk meningkatkan rasio pajak secara struktural.

Keempat, pemanfaatan teknologi dan basis data komersial. Dengan data yang lebih kaya dan terintegrasi, dialog dalam cooperative compliance tidak bersifat asimetris. DJP dan wajib pajak berdiskusi berdasarkan fakta yang sama, sehingga transparansi dan kepercayaan dapat terbangun.

Keseimbangan Kebijakan

Meski bersifat kooperatif, pendekatan cooperative compliance tidak menghilangkan ketegasan negara; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak kooperatif atau sengaja menghindari kewajiban tetap akan dikenakan penegakan hukum yang tegas. Cooperative compliance bukan pengganti enforcement, melainkan pelengkap yang membuat penegakan hukum menjadi lebih terarah dan efektif, karena otoritas pajak dapat mengalokasikan sumber daya penegakan kepada kasus pelanggaran serius sementara hubungan kolaboratif diprioritaskan dengan wajib pajak yang patuh.

Hal ini juga sejalan dengan dengan hasil laporan ilmiah yang menemukan bahwa partisipan cooperative compliance mengalami penurunan risiko pajak dan biaya kepatuhan dibandingkan rezim pemeriksaan tradisional, menunjukkan efektivitas kerjasama dalam menyelesaikan isu pajak secara preventif tanpa mengurangi kapasitas otoritas untuk menegakkan hukum bagi pelanggar (Schmalenbach Journal of Business Research, 2021).

Secara umum kunci keberhasilan strategi ini terletak pada tata kelola yang jelas, kriteria partisipasi yang transparan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia DJP. Aparat pajak dituntut tidak hanya mahir regulasi, tetapi juga memahami dinamika bisnis dan mampu membangun komunikasi berbasis kepercayaan, sehingga di tahun 2026 yang masih mengalami tekanan fiskal, cooperative compliance bukan sekadar inovasi administrasi, melainkan instrumen kebijakan ekonomi.

Jika dijalankan secara konsisten, strategi ini berpotensi menurunkan biaya kepatuhan nasional, menekan sengketa pajak, meningkatkan kepastian penerimaan, dan pada akhirnya memperkuat fondasi fiskal Indonesia secara berkelanjutan.

 

Oleh: Dr. M. Lucky Akbar
ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *