RISKS.ID — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan agar para orangtua lebih cermat dalam mengecek label pangan, khususnya pada produk pangan olahan kemasan, guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan tumbuh kembang anak.
Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr.dr. Klara Yuliarti, Sp.A, Subs.N.P.M.(K), mengatakan pangan olahan kemasan yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) umumnya telah melalui persyaratan yang lebih ketat.
“Pangan olahan kemasan ini, kalau memenuhi syarat BPOM atau mendapatkan izin BPOM, pasti syaratnya lebih ketat, mulai dari komposisi dan lain-lain. Nah, apa yang harus kita cek? Pertama, tanggal kedaluwarsa,” ujar Klara dalam sebuah webinar yang dipantau dari Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dia menekankan pentingnya memastikan produk pangan olahan tidak melewati tanggal kedaluwarsa. Menurut dia, meski umumnya produk di supermarket telah melalui pengawasan, kemungkinan kesalahan tetap bisa terjadi.
“Walaupun biasanya di supermarket pemiliknya tidak boleh menjual makanan kedaluwarsa, tapi hal itu bisa saja terjadi karena human error,” kata dia.
Selain tanggal kedaluwarsa, Klara mengingatkan orangtua untuk memperhatikan daftar komposisi bahan makanan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kandungan yang berpotensi menimbulkan alergi pada anak.
Hal berikutnya yang perlu dicermati adalah informasi nilai gizi atau nutrition fact yang dicantumkan berdasarkan takaran saji. Orangtua juga diminta memperhatikan klaim gizi atau klaim kesehatan, serta kategori pangan olahan yang tertera pada kemasan.
Menurut Klara, kelima hal tersebut perlu dipahami dan dicermati karena anak-anak, terutama yang berusia di bawah tiga tahun, termasuk kelompok populasi khusus yang harus mendapatkan perlindungan lebih.
Oleh karena itu, persyaratan konsumsi makanan olahan untuk anak usia di bawah tiga tahun dinilai lebih ketat dibandingkan dengan pangan untuk konsumsi umum.
Lebih lanjut, Klara menjelaskan terdapat sejumlah jenis pangan yang wajib terdaftar di BPOM. Jenis pangan tersebut meliputi pangan olahan dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi atau pangan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, serta pangan yang wajib memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti air minum dalam kemasan dan minyak goreng sawit.
Selain itu, pangan untuk uji pasar dan bahan tambahan pangan (BTP), seperti penyedap rasa dan pewarna makanan, juga termasuk dalam kategori yang harus memenuhi ketentuan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.






