RISKS.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dengan pengawasan ketat, setelah X Corp menyatakan komitmennya untuk memperbaiki layanan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan, normalisasi tersebut bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok.
Langkah tersebut mencakup penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan serta penegakan aturan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan, seluruh langkah yang disampaikan oleh X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi guna memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.
Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Langkah tersebut bertujuan melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan berkeadilan.
Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.






