RISKS.ID – Kementerian Perdagangan mencatat realisasi penyaluran Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan telah mencapai sekitar 33 persen dari target 35 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk memperlancar distribusi minyak goreng rakyat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, capaian tersebut mendekati target yang ditetapkan dengan batas evaluasi hingga 10 Februari 2026.
“Per 5 Februari ini realisasinya sudah mencapai 33 persen. Tinggal sedikit lagi menuju target 35 persen,” kata Iqbal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Iqbal menjelaskan, penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan bertujuan memperpendek rantai distribusi agar pasokan lebih cepat sampai ke pasar rakyat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Menurut dia, kebijakan tersebut mulai berdampak pada pergerakan harga Minyakita di pasaran. Rata-rata harga nasional Minyakita yang sebelumnya berada di kisaran Rp 16.800 per liter kini turun menjadi sekitar Rp 16.200 per liter.
“Kalau minggu lalu rata-rata nasional masih sekitar Rp 16.800 per liter, sekarang sudah turun ke sekitar Rp 16.200 per liter,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, Minyakita bukan merupakan produk subsidi pemerintah dan tidak menggunakan anggaran negara. Produk tersebut merupakan kewajiban produsen yang melakukan ekspor melalui skema domestic market obligation (DMO).
“Kalau produsen tidak ekspor, tidak ada kewajiban DMO. Tidak ada subsidi atau uang negara di Minyakita,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan penyaluran 35 persen Minyakita melalui BUMN pangan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola distribusi minyak goreng rakyat. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Desember 2025.
Regulasi itu bertujuan memperbaiki distribusi, memperkuat pengawasan, serta menekan harga Minyakita agar lebih mendekati harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Penugasan BUMN pangan dalam penyaluran Minyakita diharapkan dapat memastikan pasokan menjangkau pasar rakyat secara lebih merata dan mengurangi distorsi distribusi di tingkat pedagang. Pemerintah pun berharap stabilisasi harga minyak goreng dapat berlangsung lebih efektif, terutama menjelang periode konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Idul Fitri.






