KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Impor di Ditjen Bea Cukai

gedung kpk

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di wilayah Lampung dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang.

Bacaan Lainnya

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Enam tersangka tersebut, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, serta ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu, KPK juga menetapkan JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta DK selaku Manajer Operasional PT BR sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, tersangka RZL, SIS, dan ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara itu, tersangka JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamongan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rizal (RZL).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *