RISKS.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pembentukan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel.
Ketua Sekretariat Pansel yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono mengatakan, proses seleksi telah mulai dilaksanakan untuk menjaring kandidat terbaik.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilihan ini,” kata Arief dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pansel ADK OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Dalam struktur kepanitiaan, Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yakni Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Selain itu, Pansel juga melibatkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.
Adapun jabatan yang akan diisi dalam proses seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Calon ADK OJK harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia, berakhlak dan berintegritas baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon harus berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026 dan memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
Calon juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Selain itu, calon bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Apabila masih berstatus sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi dilaksanakan dalam empat tahap, yakni Tahap I Seleksi Administratif, Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap III Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, serta Tahap IV Afirmasi atau Wawancara.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Adapun keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.






