RISKS.ID – Perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia melalui layanan Akulaku PayLater memperluas pembiayaan digitalnya ke jaringan ritel modern guna meningkatkan akses kredit serta mendorong transaksi belanja yang lebih fleksibel dan inklusif.
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Perry Barman Slangor mengatakan kehadiran Akulaku di jaringan ritel modern menjadi langkah penting dalam memperluas akses pembiayaan digital bagi masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan pengalaman belanja yang lebih ringan dan fleksibel bagi konsumen. Melalui kolaborasi dengan Transmart, masyarakat kini memiliki opsi pembayaran yang semakin beragam, terutama untuk pembelian produk bernilai lebih tinggi,” kata Perry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, kolaborasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja secara lebih fleksibel, sekaligus menikmati berbagai layanan dan promo penjualan.
Melalui kerja sama strategis itu, pelanggan Transmart dapat menggunakan Akulaku PayLater untuk berbagai kebutuhan, mulai dari produk elektronik, furnitur, hingga kebutuhan harian.
Selain itu, tersedia promo cashback hingga Rp 300.000 yang dapat dimanfaatkan pelanggan selama periode program berlangsung.
Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna, Akulaku PayLater menawarkan skema pembiayaan berupa cicilan hingga 0 persen serta uang muka (DP) 0 persen untuk produk pilihan, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta bergantung pada skor kredit pengguna.
Perry menambahkan sinergi perdana dengan salah satu jaringan hypermarket terbesar di Indonesia tersebut diharapkan dapat mendorong adopsi layanan buy now pay later (BNPL) di segmen ritel modern.
“Kehadiran Akulaku di Transmart sekaligus memperkuat posisi kami sebagai solusi keuangan yang relevan, baik untuk kebutuhan online maupun offline,” ujar dia.
Promo Akulaku PayLater di Transmart mulai berlaku sejak Februari 2026 dan dapat dinikmati di seluruh gerai Transmart di Indonesia.
Sebagai informasi, PT Akulaku Finance Indonesia telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan pembiayaan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018.






