DENPASAR – Pelajaran buat siapa pun yang menemukan uang atau benda berharga di tempat umum. Jangan pernah memiliki barang yang Anda temukan jika tak ingin berurusan dengan hukum.
Ini yang terjadi pada L (24) dan SP (18). Dua wanita asal Bogor ini harus berurusan dengan Polisi Bandara Ngurah Rai, Denpasar gara-gara menemukan tas slempang berisi uang Rp 6 juta milik wanita bernama Nusrotul Choiriah (35).
Atas perbuatan tersebut, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 hurif e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Awalnya, kedua pelaku melihat satu buah tas warna coklat tergeletak di bawah tulisan ikon ‘Bali Island of Paradise’ di depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya. Pelaku kemudian mengambilnya dengan mudah dan isinya berupa uang sebanyak Rp 6 juta dan 4.800 Yuan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Sabtu (14/10).
Kedua pelaku ditangkap Kamis (12/10) di Hotel Grand Mas, Legian, Bali.
Wikarniti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/10) pukul 19.45 Wita saat korban tiba di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Jakarta.
Korban saat itu hendak mengabadikan momen berfoto di depan ikon Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selesai berfoto, korban langsung meninggalkan tempat tersebut.
Saat korban tiba di area parkir premium, korban baru teringat tas slempangnya tertinggal di tempat berfoto. Korban pun bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut.
Namun, saat itu tas slempang warna coklat miliknya telah hilang atau tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas yang berjaga di terminal kedatangan domestik sambil melakukan pencarian dan tas slempang warna cokelat.
“Setelah dicari, akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong atau isinya sudah hilang di dalam tempat sampah toilet wanita di sebelah timur koridor terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Wikarniti.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Bandara Ngurah Rai pun melakukan penyelidikan di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai serta melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV, tas slempang warna coklat telah diambil oleh seorang wanita dengan ciri-ciri berbadan kurus berambut sebahu menggunakan baju kaos hitam dan celana pendek bersama dengan seseorang berbadan gemuk berambut pendek menggunakan baju hitam dan celana pendek serta terpantau mengendarai mobil.
Dari petunjuk tersebut, kemudian tim opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan lebih mendalam sehingga pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 21.15 wita berhasil mengamankan kedua pelaku di Hotel Grand Mas Legian, Jalan Sriwijaya, Legian, Bali.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali untuk proses penanganan lebih lanjut. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.