MANADO – Kasus dugaan pelanggaran Statuta oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Berty Sompie Meng terus bergulir. Terbaru, pihak Kemendikbudristek sudah menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam mengakui kasus yang terjadi di Unsrat sudah dalam penanganan Inspektorat Jenderal Kementerian.
“Laporan tersebut sudah masuk ke Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Saya belum mendapat laporan, karena memang masih berproses,” ujar Prof Nizam saat dihubungi, Kamis (11/1).
Soal kapan gelar perkara, Prof Nizam mengatakan belum mengetahui hal itu.
Kisruh yang terjadi di Unsrat berawal dari keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta.
Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu. Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.
Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023). PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.
Rektor Unsrat Berty Sompie tidak memberikan respon terkait masalah ini. Begitu pula dengan Humas Unsrat Philip Morse Regar tidak bisa dihubungi.
Pihak Rektorat yang sebelumnya kalah dalam sidang di PTUN Manado, menyatakan banding. Dan saat ini masih menunggu putusan banding.