JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan laporan mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus tudingan dugaan ijazah palsu.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut. Sigit memastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan.
“Perkembangannya diikuti saja. Yang jelas proses berjalan,” ujar Kapolri Sigit kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Saat tanya lebih jauh terkait kasus ini, Kapolri belum banyak berkomentar. Jenderal bintang empat Polri itu hanya kembali menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Diikuti saja, yang jelas proses berjalan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. kelima orang terlapor masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Adapun kelima orang tersebut dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga,” sambungnya.
Artikel Kapolri Pastikan Polisi Usut Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com