JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sumatera.
Adapun keenam tersangka itu ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan hukuman terhadap pelaku bisa lebih berat. Pasalnya tindakan kejahatannya melibatkan anak di bawah umur.
“Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh Bapak Dirsiber,” ujar Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
“Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya,” imbuhnya.
Artikel Pelaku Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah dan Suka Duka’ Terancam 15 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com