RISKS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi disusun untuk mendorong kemandirian perkeretaapian nasional.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pengembangan kereta cepat berteknologi tinggi di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko IPK Odo R.M. Manuhutu menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pertimbangan kepentingan publik dan fiskal negara.
“Kemenko IPK berkomitmen menyusun regulasi yang cermat, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan fiskal negara,” ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu (26/11).
Odo menjelaskan, penyusunan RPP ini menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan inovasi teknologi, serta industrialisasi perkeretaapian berteknologi tinggi yang mandiri. Menurut dia, regulasi ini tidak disusun secara tergesa-gesa agar menghasilkan aturan yang kuat dan komprehensif.
Kemenko IPK memimpin rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga secara berkala untuk membahas rancangan aturan tersebut. Pembahasan dilakukan dengan menyisir seluruh pasal dari awal hingga akhir.
Sejumlah substansi telah mencapai kesepakatan, antara lain mengenai penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, serta integrasi antarmoda termasuk pembangunan kawasan berbasis transit (TOD).
Selain itu, kesepakatan juga telah dicapai terkait dukungan pemerintah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan peralihan.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar pembangunan infrastruktur kereta api tidak hanya terfokus di Pulau Jawa.
Prabowo menginginkan pengembangan jaringan perkeretaapian juga diperluas ke wilayah lainnya di Indonesia.





