
TANGSEL – Polda Metro Jaya mengamankan seorang member grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berganti nama menjadi ‘Suka Duka’, yang masih tergolong anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak yang usianya masih di bawah 18 tahun itu ditangkap di Pekanbaru pada Rabu 21 Mei 2025.
“Anak ini diamankan tanggal 21 Mei 2025, hari Rabu,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu(24/5/2025).
Menurut Ade Ary, anak tersebut merupakan member aktif dari grup Facebook Cinta Sedarah. Anak itu juga diduga melakukan distribusi aktif dan melakukan penjualan konten pornografi anak.
“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” terangnya.
Adapun modusnya, lanjut Ade Ary, anak itu menawarkan sebanyak tiga konten pornografi anak seharga Rp50 ribu. Pelaku juga mengiklankan penjualannya di grup Facebook bernama Cinta Sedarah sekaligus di 144 grup Telegram.
“Setelah calon pembeli konten melakukan transfer, maka anak ini memblokir WhatsApp ataupun Telegram pembeli,” tukasnya.
Artikel Jadi Member Grup FB Fantasi Sedarah, Polisi Tangkap Anak di Bawah Umur pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





