RISKS.ID, Jakarta – PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyedia layanan pinjaman online (pinjol) dengan nama Rupiah Cepat, menyampaikan klarifikasi usai memenuhi panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait pengiriman dana secara tiba-tiba ke rekening mereka tanpa pengajuan pinjaman.
Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian mengatakan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” ujar Baladina melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (23/5/2025).
Perusahaan menyatakan akan bertanggung jawab dan telah meminta maaf kepada pengguna yang merasa dirugikan. Selain itu, komunikasi langsung dengan pengguna terkait telah dilakukan guna mencari solusi terbaik.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial X mengaku menerima dana pinjaman tanpa pernah mengajukannya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/5) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pengguna menerima panggilan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat.
Penelepon meminta pengguna memeriksa rekening bank dengan dalih sistem sedang mengalami gangguan.
Setelah memeriksa rekening, pengguna menemukan sejumlah dana masuk dan berniat mengembalikannya ke rekening yang diberikan oleh penelepon. Namun, nomor tujuan pengembalian ternyata bukan atas nama Rupiah Cepat, melainkan akun dari salah satu platform dompet digital.
Pengguna juga menemukan notifikasi SMS terkait pinjaman daring dengan tanggal jatuh tempo pada Juni 2025.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, ia langsung menghubungi serta mendatangi kantor Rupiah Cepat.
Meski demikian, perusahaan tetap menagih pembayaran pinjaman tersebut.
Kasus ini memicu sorotan publik dan menjadi perhatian regulator keuangan. (*)





