Selama 2025, OJK Catat Pinjol Melonjak 25,45 Persen

pinjol

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar). Hingga November 2025, nilai penyaluran pindar tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp94,85 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut didukung oleh tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang tetap terjaga di level 4,33 persen.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, kinerja positif industri pindar turut berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan pembiayaan. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,09 persen yoy pada November 2025 menjadi Rp506,82 triliun.

Menurut dia, pertumbuhan tersebut terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,99 persen yoy. Dari sisi risiko, profil perusahaan pembiayaan dinilai masih terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,44 persen dan NPF net 0,85 persen.

Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali. Adapun industri modal ventura tumbuh 1,20 persen yoy dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16,29 triliun.

Kinerja positif juga dicatat industri pergadaian. Penyaluran pembiayaan pergadaian melonjak 42,88 persen yoy menjadi Rp125,44 triliun. Pembiayaan terbesar disalurkan melalui produk gadai sebesar Rp102,75 triliun atau setara 81,92 persen dari total pembiayaan.

Terkait kepatuhan permodalan, Agusman menyebut masih terdapat empat dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar. Sementara pada penyelenggara pindar, sembilan dari 95 perusahaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum dan menjaga integritas industri, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku usaha sektor PVML.

Selama Desember 2025, sanksi diberikan kepada 24 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pindar.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada empat lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, serta satu lembaga keuangan khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *