RISKS.ID – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai Banyuwangi. Dalam operasi terbaru, petugas menyita sebanyak 6,5 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya distribusi rokok ilegal dari Madura menuju Bali melalui jalur darat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif di sejumlah titik strategis.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah. “Perkiraan kerugian negara dari sektor cukai dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5 miliar,” ujarnya.
Petugas melakukan pemantauan sejak kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi hingga akhirnya menghentikan sebuah truk yang dicurigai di sekitar SPBU Farly pada pagi hari. Pemeriksaan mendalam kemudian membuktikan bahwa kendaraan tersebut membawa muatan rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial ES, M, DAM, dan M berhasil diamankan. Selain itu, aparat juga mengidentifikasi dua pihak lain yang diduga sebagai penerima barang di Bali dan kini masih dalam pengejaran.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cukai yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera memasuki tahap persidangan, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi negara.






