RISKS.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh menjadi taruhan. Karena itu, dia meminta Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampil lebih proaktif sebagai garda terdepan dalam mencegah kecelakaan kerja di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan saat dia meninjau Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam arahannya, dia menekankan bahwa pelindungan tenaga kerja tidak cukup dilakukan setelah insiden terjadi, melainkan harus diperkuat sejak awal melalui langkah promotif dan preventif yang lebih masif.
“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran pegawai BBK3 Jakarta untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penguatan Balai K3 menjadi krusial karena setiap kecelakaan kerja bukan sekadar angka statistik. Di baliknya, terdapat keselamatan manusia, keberlangsungan hidup keluarga pekerja, serta kepercayaan terhadap sistem pelindungan kerja.
Menurut dia, Balai K3 tidak boleh hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Lebih dari itu, institusi ini harus mampu membaca potensi risiko, membangun budaya K3, sekaligus memperkuat langkah pencegahan di lapangan.
Dia juga menegaskan bahwa target besar menurunkan angka kecelakaan kerja tidak bisa dicapai pemerintah sendirian. Diperlukan kolaborasi dengan sektor swasta dan seluruh ekosistem pendukung K3, termasuk Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“PJK3 bukan saingan kita. Mereka adalah mitra agar tujuan besar kita tercapai, yaitu turunnya angka kecelakaan kerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Selain kolaborasi, dia meminta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Balai K3. Pegawai dinilai tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial serta analisis data.
Menurut dia, para penguji K3 perlu berkembang menjadi sosok yang lebih komprehensif, dengan penguasaan terhadap budaya K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3), manajemen risiko, hingga statistik. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada temuan teknis, tetapi mampu menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.
“Setiap penguji harus menguasai budaya K3, SMK3, hingga manajemen risiko. Selain itu, kemampuan mengolah data statistik sangat penting agar output yang dihasilkan bisa menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Secara khusus, dia juga mengingatkan pejabat fungsional, mulai dari instruktur, pengawas ketenagakerjaan, hingga mediator hubungan industrial, untuk terus berkembang seiring peningkatan jenjang karier.
“Semakin tinggi jabatan fungsional seseorang, orientasinya harus menuju ke pembuat kebijakan. Semakin manajerial, jangan justru semakin teknis. Inilah yang akan membawa perubahan besar pada pelindungan tenaga kerja kita di masa depan,” pungkasnya.






