RISKS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya yang diterima RISKS.ID.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan tugasnya, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan efisiensi energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut antara lain melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, membangun budaya penggunaan energi secara bijak, serta melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.
Dia juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kolaborasi dinilai penting untuk merancang program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi guna menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.






