Kasus FHUI Jadi Alarm, Kemendukbangga Tegaskan Kampus Wajib Nol Toleransi Kekerasan Seksual

pelecehan seksual fhui
Ilustrasi by Chaterine G Peter/RISKS.ID

RISKS.ID — Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan, institusi pendidikan wajib menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kasus pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, mengatakan kampus harus bertindak tegas dengan mengaktifkan unit penanganan kasus kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Untuk institusi pendidikan, wajib menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual, serta mengaktifkan unit penanganan kasus antipelecehan dan kekerasan secara transparan dan akuntabel,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Dia menegaskan, institusi pendidikan juga perlu memberikan literasi dan edukasi wajib kepada peserta didik terkait konsep consent atau persetujuan tanpa paksaan, serta etika dalam berinteraksi di ruang digital.

“Pelecehan seksual tidak pernah bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk digital. Candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi adalah bagian dari masalah besar, bukan hal sepele,” tegas dia.

Menurut dia, kasus semacam ini dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya normalisasi candaan bernuansa seksual yang kerap dianggap wajar, tekanan kelompok pertemanan, hingga minimnya pemahaman mengenai batasan dan etika dalam pergaulan sosial.

Selain itu, dia menyoroti pengaruh ruang digital yang memungkinkan anonimitas dan jarak interaksi, sehingga dapat menurunkan empati serta simpati sosial pelaku.

“Kurangnya edukasi mengenai consent membuat pemahaman tentang etika, batasan, dan persetujuan menjadi lemah. Ditambah lagi efek ruang digital yang bisa mengurangi empati,” jelas dia.

Dia menekankan, percakapan bernuansa seksual yang merendahkan atau mengandung kekerasan simbolik bukan sekadar candaan. Hal itu berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama bagi perempuan.

“Menormalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari bisa mendorong tindakan nyata di dunia. Ruang digital bukan ruang kosong, tetapi cerminan pola interaksi sosial,” ujarnya.

Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk digital, dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma.

“Ini juga bisa merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *