RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Salah satu langkah yang diterapkan adalah kewajiban penempatan dana IPO dalam satu rekening khusus agar penggunaannya lebih mudah dipantau.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola di pasar modal Indonesia.
Dia menjelaskan, aturan itu telah resmi diterbitkan dan mulai diberlakukan dalam proses IPO di pasar modal.
“Jadi, apabila ada IPO, dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa memonitor penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3).
Eddy menambahkan, OJK juga akan mengeluarkan sejumlah aturan tambahan yang bertujuan memperkuat industri pasar modal secara menyeluruh.
“Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” kata dia.
Menurut dia, berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam program kerja regulator. Namun, dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia saat ini membuat OJK mempercepat implementasinya.
“Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” jelas dia.
Sebagai informasi, ketentuan penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Merujuk Pasal 20 POJK tersebut, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.
Selanjutnya, Pasal 21 mengatur bahwa rekening penampungan tersebut harus ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.
Selain itu, emiten juga diwajibkan menyampaikan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).
“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) POJK tersebut.
Apabila emiten melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran serta pencabutan izin bagi pihak perseorangan.






