JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menggratiskan layanan transportasi umum serta menghapus sejumlah denda pajak daerah. Kebijakan ini dalam rangka HUT ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.
Pernyaaan tersebut disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung usai membuka Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta, selain transportasi yang nanti kami gratiskan, ada juga istilahnya dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Pramono Anung saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati begitu, Pramono belum merinci jenis pajak yang akan dibebaskan dari denda maupun masa berlaku kebijakan tersebut. Dia memastikan pengumuman resmi segera disampaikan.
“Itu yang nanti kami akan segera umumkan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Selain kebijakan insentif fiskal dan transportasi, Pramono mengatakan perayaan HUT Jakarta tahun ini juga akan dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya Betawi.
Acara tersebut, lanjut Pramono, akan berlangsung di tiga titik sepanjang area car free day (CFD) di antaranya Dukuh Atas, Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, dan Air Mancur Bundaran HI.
Pemprov Jakarta juga berencana menampilkan 5.000 kesenian Betawi pada Minggu (29/6/2025) sebagai bagian dari karnaval besar kebudayaan. Bahkan juga akan digelar sederet acara seni selama sebulan hingga car free night
Tak hanya itu, Pemprov juda akan menggelar festival cahaya “Jakarta Illumination Island Festival 2025” di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Selain itu, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga akan menggratiskan akses masuk pada 10-20 Juni 2025 mulai pukul 17.00 WIB.
Artikel HUT ke-498 Jakarta, Transportasi dan Denda Pajak Bakal Digratiskan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com