
TANGSEL – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI melakukan monitoring penyidikan kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Kepala Dinas LH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliandhi, seorang ASN Zeky Yamani, serta pihak kontraktor swasta berinisial SYM.
“Komisi Kejaksaan memonitor kasus korupsi pada Dinas LH Tangsel yang kini ditangani oleh Kejati Banten. Seperti Tupoksinya, kami akan selalu mengawasi,” ungkap Komisioner Komjak, Nurokhman saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Pengawasan Komjak RI, lanjut Nurokhman, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalitas penyidik kejaksaan yang menangani perkara hukum. Upaya itu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat luas.
“Keterbukaan informasi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi sangat penting. Ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tuturnya.
Nurokhman mengungkapkan keyakinannya bahwa penyidik kejaksaan akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang ada tanpa khawatir munculnya berbagai tekanan dari pihak lain.
“Kami percaya, Kejati Banten akan bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun,” tukasnya.
Artikel Komjak RI Awasi Penyidikan Kasus Korupsi Pengolahan Sampah di Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





