Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

TANGSEL – Terkait kasus pelecehan seorang siswi disabilitas di Ciputat Tangsel, seorang guru berinisial FR (51)  ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

FR ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian mengumpulkan beragam alat bukti dan melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka FR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Rabu, 2 Juli 2025.

Victor menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dengan ancaman paling lama 20 tahun,” ungkap Victor.

Diduga, oknum guru tersebut melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas berinisial HP (17).

Dugaan aksi pelecehan itu terjadi di salah satu sekolah khusus yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel

Terungkapnya dugaan aksi pelecehan seksual siswa di Tangsel tersebut setelah orangtua korban merasakan adanya perubahan perilaku pada anaknya.

Perubahan perilaku yang dimaksud mulai tampak ketika sang anak tiba-tiba menyentuh bagian tubuh sensitif ibunya, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ia lakukan.

Perilaku ini menimbulkan kekhawatiran orangtuanya, karena tidak sesuai dengan kebiasaan sang anak selama ini.

Setelah merasa curiga dan khawatir cukup lama, sang ibu kemudian mencoba melakukan pendekatan secara perlahan melalui komunikasi, dengan tujuan mencari tahu penyebab di balik perubahan tersebut.

Namun ketika pembicaraan sedang membahas salah satu guru di sekolah, anak tersebut seakan memberitahu bahwa guru itu adalah orang jahat.

Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung meaporkan ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 18 Maret 2025..

Kemudian Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang membeberkan kronologi peristiwa yang dilakukan FS saat mengajar di kelas  pelajaran agama Kristen. “Saat beraksi mengiming-imingi korban kue strawberi sekaligus memberikan soal untuk dikerjakan,” kata Victor dalam keterangannya, di Tangsel, Rabu, 2 Juli 2025.

Saat korban tengah mengerjakan pekerjaan yang diberikan, kata Victor, FR dengan sengaja memanggilnya untuk ke depan. Saat itu, korban pun menghampirinya ke tempat duduk pelaku.

“Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya,” kata Viktor.

Usai melakukan tindakan tak senonoh tersebut, Victor menambahkan, pelaku mengancam korban. Pelaku akan berbuat kembali jika hal tersebut dilaporkan kepada orangtua korban.

Artikel Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *