JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi terkait dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Egi Sujana, Riza Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi sebagai saksi terlapor.
“Saksi yang hadir kemarin, pertama adalah saudara HMRF, kemudian Dr. ES, KTR, Dr. RH, yang kelima RE, dan yang ke-6 adalah Saudara RSN,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ade Ary, pemeriksaan para saksi rata-rata memakan waktu kurang lebih 1,5 jam sampai 2 jam. Penyidik melayangkan beberapa pertanyaan kepada para saksi.
“Kemudian terhadap para saksi ini dilayangkan beberapa pertanyaan berkisar dari 34 sampai 53 pertanyaan,” ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga mengatakan, untuk saksi dr Tifa pemeriksaannya ditunda. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pemeriksaan ini untuk mendalami terkait dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Dengan dua objek, pertama terkait fitnah dilaporkan Jokowi yang terlapornya masih penyelidikan.
Kemudian untuk objek kedua terkait penghasutan yang telah ditarik laporannya dari Polres Jajaran, di mana turut tercantum beberapa terlapor salah satunya Roy Suryo.
“Sekali lagi, penyelidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta. Ya, proses penyelidikan ini harus hati-hati. Harus cermat, faktanya satu persatu dikumpulkan dari berbagai pihak, dari berbagai saksi,” tukasnya.
Artikel Usut Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com