TANGERANG – Polisi menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi oli palsu berbagai merek di Jalan RW Kompeni, Benda, Kota Tangerang. Dari pengungkapan ini, delapan orang ditangkap.
Adapun kedelapan pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Icing selaku pemilik tempat produksi oli palsu, Nanang Aliyudin, Teguh Irawan, Eli Patmawati, Aliman, Siti Sarti, Abdul Muhyi, dan Sri Ayuni.
“Mengungkap kasus tindak pidana produksi oli yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut Awaludin mengatakan, penggerebekan lokasi ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti pada Rabu, 16 Juli 2025.
Saat menyisir lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa tumpukan botol oli siap edar, alat penyegelan, hingga bahan baku oplosan yang tidak memiliki standar keamanan.
“Semua barang bukti kami bawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Artikel Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Polisi Tangkap Delapan Pelaku pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com