Kasus Dugaan Vape Obat Keras, Sidang Perdana Jonathan Frizzy Digelar 6 Agustus

Kasus Dugaan Vape Obat Keras, Sidang Perdana Jonathan Frizzy Digelar 6 Agustus

TANGERANG – Sidang perdana yang melibatkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk atas kasus dugaan penyalahgunaan vape obat keras dijadwalkan bakal digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan tiga jaksa pada kasus tersebut

“Pada saat ini sudah ada penetapan untuk dilakukan persidangan yaitu pada 6 Agustus 2025. Jadi, untuk jaksa sudah kita tetapkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang AA Made Suarja Teja Buana dikutip, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurutnya pada kasus Jonathan Frizzy, pihaknya telah menetapkan tiga orang jaksa.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sudah menunjuk tiga orang jaksa, tetapi yang menyediakan atas nama Eva. Kalau untuk nama hakim belum muncul, tetapi untuk jadwal sidang sudah kita dapatkan,” jelasnya lagi.

“Kita mulai tahap itu terlebih dahulu, kalau enggak salah mulai 14 Juli 2025 kita sudah melakukan penahanan sampai dengan saat ini sampai dengan di persidangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejak ditahan di lapas Tangerang membuat status Jonathan Frizzy ikut berubah.

“Ketika sudah mulai sidang pertama itu, maka sudah beralih penahanannya dari penahanan jaksa ke penahanan majelis hakim atau pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, aktor sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Banten pada Mei 2025. Ia ditangkap atas kasus dugaan vape obat keras.

Artikel Kasus Dugaan Vape Obat Keras, Sidang Perdana Jonathan Frizzy Digelar 6 Agustus pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *