
TANGERANG – Polisi mengungkap alasan seorang pria berinisial HR (42) mengamuk hingga berteriak dan mengaku membawa bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan HR marah setelah bertanya soal keberadaan bagasinya kepada kru pesawat.
“Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Ada komunikasi dan itu yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman,” jelas Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Pelaku sempat tiga kali melontarkan terkait ancaman bom hingga mengundang kegaduhan. Menurut Ronald, keterlambatan pesawat bukan jadi alasan tersangka mengamuk dan melontarkan kalimat tersebut.
“Kalau dari hasil keterangan yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay dan penyampaian dari Lion seharusnya jadwal berangkat pukul 17.35, namun berangkatnya jadi malam hari,” tuturnya.
“Tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ancaman membawa bom yang dilakukan penumpang Lion Air berinisial H (42) berbuntut panjang dan serius. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers mengatakan, H yang beralamat di Pematang Siantar dijerat dengan UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara,” kata Ronald.
“Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” tambah dia.
Artikel Polisi Ungkap Alasan Penumpang Lion Air Ngamuk dan Ancam Bawa Bom pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





