JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan Jurist Tan selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut dilakukan lantaran Jurist Tan tidak kunjung hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook. Saat ini, penyidik tengah mengajukan pencabutan paspornya.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk dicabut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Bersamaan dengan penetapan DPO tersebut, lanjut Anang, status Red Notice untuk Jurist Tan juga tengah dalam proses koordinasi dengan Interpol.
“Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 masih berlangsung. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Empat tersangka tersebut, diantaranya adalah SW selaku direktur sekolah dasar tahun 2020-2021 pada Kemendikbudristek dan MUL selaku direktur SMP pada Kemendikbudristek.
Kemudian IA alias Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, yang direkrut oleh Jurist Tan selaku staf khusus dari Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai mendikbudristek.
Artikel Kasus Korupsi Laptop, Eks Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan Ditetapkan Jadi DPO pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com