JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang diperoleh dari pewaris.
“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Namun, agar bebas dari kewajiban PPh, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh. Permohonan dapat dilakukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Pengajuan tersebut harus disertai dokumen Surat Pernyataan Pembagian Waris. Setelah diverifikasi, KPP biasanya menerbitkan surat keterangan dalam waktu tiga hari.
Rosmauli menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh,” jelasnya.
Sementara itu, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penegasan DJP ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan soal “pajak warisan” di media sosial, setelah mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya biaya pajak saat balik nama rumah warisan dari orang tuanya.
Artikel DJP Luruskan Isu, Warisan Tak Kena Pajak Penghasilan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com