JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Razman Arif Nasution. Hakim menyatakan Razman bersalah dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
“Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” jelas majelis hakim membacakan vonis, Selasa (30/9/2025).
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menjatuhkan terhadap Razman Arif Nasution berupa denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” ujarnya.
Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.
Diberitakan sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7) lalu.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut pengacara yang pernh bersiteru dengan artis Nikita Mirzani itu untuk membayar denda Rp200 juta. Apabila yang bersangkutan tak sanggup membayar denda, maka dapat digantikan dengan hukuman penjara empat bulan.
“Denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com