Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ajukan Banding, Siap Tantang Tes DNA Janin LM

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ajukan Banding, Siap Tantang Tes DNA Janin LM

JAKARTA – Kuasa hukum Vadel Badjideh menolak vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan akan segera mengajukan banding.

Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, menilai putusan tersebut mengabaikan fakta persidangan. Ia bahkan siap membuktikan bahwa janin yang digugurkan bukan anak kliennya dengan melakukan tes DNA.

Oya menyoroti keterangan ahli forensik yang dibacakan hakim, yakni usia kehamilan putri Nikita Mirzani, LM, saat itu diperkirakan 20–28 minggu. Sementara, Vadel baru kembali ke Indonesia pada bulan Maret, sehingga menurutnya ada kejanggalan besar.

“Menurut saya, wajar dia punya inisiatif menggugurkan karena kehamilan itu bukan dari Vadel. Kalau lahir pun bukan anaknya. Iya apa enggak?” ujar Oya di PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.

Untuk membuktikan hal itu, Oya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah ekstrem. “Iya, kami akan buktikan. Kalau perlu dibongkar kuburannya, kan bisa tes DNA. Masa klien saya yang harus menanggung?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menuding majelis hakim dan jaksa mengabaikan fakta penting dalam persidangan, khususnya terkait inisiatif aborsi yang disebut berasal dari LM sendiri.

“Saya sedih dengan hukum di Indonesia kalau begini. Kenapa fakta persidangan diabaikan? Ada apa dengan jaksa? Ada apa dengan majelis hakim?” seru Oya.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan di persidangan, LM sendiri yang memesan obat aborsi dan meminumnya tanpa perintah Vadel.

“Vadel baru ditelepon dan diberi tahu, dengan kalimat di majelis, ‘Anak kita sudah nggak ada, Pak. Anak kita sudah meninggal, sudah dibunuh anaknya,’” ungkapnya.

Oya merasa kliennya telah “dibinasakan” oleh putusan yang tidak adil dan hanya didasarkan pada tekanan publik.
“Dalam pledoinya, Vadel menyampaikan, dia akan tagih satu per satu di akhirat kelak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana asusila dan aborsi.

Artikel Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ajukan Banding, Siap Tantang Tes DNA Janin LM pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *