JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni kembali terlibat kasus hukum lantaran diduga mengedarkan narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, dia terancam pidana maksimal hukuman mati.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan mengatakan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” jelas Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini menjadi catatan ketiga bagi Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, ia sudah dua kali ditangkap polisi atas kasus serupa, yakni pada tahun 2017 dan 2023.
Diberitakan sebelumnya, pesinetron Ammar Zoni kembali diduga terlibat dalam kasus narkoba. Kali ini, ia disebut terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi ini diungkap melalui akun resmi Instagram Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, @kejari.jakpus. Dalam unggahan tersebut, pihak Kejari menyebut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat.
“Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama tersangka Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (AZ) dan kawan-kawan,” tulis Kejari Jakpus dalam keteranganinya.
Artikel Diduga Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com