TANGERANG SELATAN– Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Benda Barat XI, Pamulang 2, Kota Tangerang Selatan, akan segera dibongkar oleh pihak terkait. Keberadaan bangunan semi permanen tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.
Pantauan di lokasi, bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai kios penjual sayur, sembako, es kelapa, hingga kebutuhan harian warga. Posisi bangunan yang menutupi saluran air dikhawatirkan dapat menghambat aliran dan meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.
Menanggapi hal tersebut, pengamat tata kota Tangsel, Rino Wicaksono, menyebutkan bahwa pembangunan di atas saluran air jelas melanggar aturan dan perlu segera ditindak.
“Yang harus dilakukan dinas antara lain melakukan pendataan sekunder dan primer, analisis kondisi eksisting, menyusun konsep penataan kawasan atau koridor, kemudian menyusun program serta kegiatan perencanaan, desain, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi,” papar Rino.
Ia menegaskan bahwa penataan kawasan seperti ini harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya sebatas pembongkaran, agar fungsi saluran air dapat kembali normal dan lingkungan tetap tertata.
“Penertiban harus diiringi dengan penataan kawasan yang berkelanjutan, agar masyarakat tidak kembali membangun di area yang sama,” ujarnya.
Hingga kini, pihak pemerintah setempat dikabarkan tengah melakukan pendataan dan persiapan langkah penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut.
Artikel Pengamat: Bangunan di Atas Saluran Air Pamulang Langgar Aturan Tata Kota pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com