TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjadwalkan pemanggilan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemanggilan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut Wira mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti yang kuat adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan mantan karyawan Ashanty.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka terkait laporan tersebut (Ashanty) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan dan penggelapan,” tuturnya.
“Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” sambungnya.
Wira juga memastikan dalam menentukan penetapan tersangka dilakukan dengan teliti. “Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak Ashanty,” tukasnya.
Artikel Jadi Tersangka, Polres Tangsel Segera Panggil Eks Karyawan Ashanty pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com