TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek clandestine lab atau ‘pabrik’ sabu di unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari pengungkapan ini, dua orang diamankan.
“Kita amankan dua orang pelakunya, Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
“Kemudian satu lagi Saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Suyudi menjelaskan, pengungkapan clandestine lab ini berkat kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.
“Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama enam bulan,” ucapnya.
Selain menangkap dua tersangka, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
“Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tukasnya.
Artikel BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Pelaku Ditangkap pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com