Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14% Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14% Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

JAKARTA– Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian dan merayakan Natal serta pergantian tahun bersama keluarga.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025) dilansir dari Beritasatu.com.

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Selain itu, langkah ini juga diperkuat dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang menetapkan PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi ditanggung pemerintah pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat lebih terjangkau, mobilitas warga meningkat, serta konektivitas antarwilayah tetap terjaga selama musim liburan akhir tahun.

Artikel Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14% Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *