RISKS.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tepat sasaran dan disertai pendampingan pengelolaan keuangan kepada pelaku UMKM.
Maman menilai pembiayaan tanpa peningkatan literasi keuangan berisiko membuat usaha mikro kembali terjebak pada masalah permodalan.
“Bantuan pembiayaan harus dibarengi kemampuan mengelola keuangan agar menghasilkan perkembangan usaha yang nyata,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11).
Maman menyoroti masih banyak pengusaha mikro yang rentan mengalami kendala keuangan akibat rendahnya disiplin dan minimnya literasi keuangan. Karena itu, pendampingan dianggap menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penyaluran KUR.
Salah satu langkah pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut adalah melalui program Kemudahan Usaha Mikro untuk Bermitra (Kumitra). “Program Kumitra hadir untuk memperkuat kemitraan dengan usaha mikro sekaligus memberi pemahaman mengenai cara mengelola pendanaan agar usahanya tumbuh,” jelasnya.
Maman juga mengingatkan bahwa pelaku UMKM wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima. Dana KUR, kata dia, harus digunakan sepenuhnya untuk pengembangan usaha agar tidak menimbulkan kredit macet atau risiko masuk daftar hitam perbankan.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa lembaga keuangan harus menyalurkan KUR sesuai aturan, termasuk ketentuan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta wajib tanpa agunan. Menurutnya, kekhawatiran bank terhadap kemampuan bayar UMKM kerap menjadi alasan penolakan pengajuan KUR.
“Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” jelas Maman.
Sebagai instansi yang diberi mandat dalam proses penyaluran KUR, Kementerian UMKM memastikan akan menjaga transparansi dan kepatuhan perbankan dalam setiap tahapan. Maman menegaskan tidak segan menerapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan penyaluran KUR.
Ia juga meminta kepala daerah untuk proaktif mengusulkan pelaku UMKM yang layak menerima KUR melalui dinas terkait. “Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi menjadi jembatan komunikasi antara UMKM dan bank penyalur KUR,” tegasnya.





