RISKS.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan KUHAP tidak boleh dipersepsikan sebagai alat pembatasan hak masyarakat. Menurut dia, substansi pembaruan dalam KUHAP justru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
“KUHAP baru justru menawarkan koreksi. Mulai dari penguatan peran advokat sejak tahap awal hingga standardisasi penahanan,” ujar Bawono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/11).
Ia menjelaskan salah satu elemen utama dalam pembaruan KUHAP adalah penataan ulang mekanisme praperadilan. Praperadilan disebut akan diposisikan sebagai pilar perlindungan hak dasar warga negara ketika berhadapan dengan penegak hukum.
“Penataan ulang praperadilan pun menjadi concern KUHAP baru sebagai ikhtiar memperkuat hak warga negara,” tegasnya.
Disinformasi Dinilai Jadi Kendala
Bawono menilai substansi perbaikan tersebut belakangan ini justru tertutup oleh arus disinformasi yang berkembang di ruang digital. Ia menyebut sejumlah pasal yang sebenarnya bermaksud memperkuat akuntabilitas justru dipelintir menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Ada pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, tetapi justru ditafsirkan sebagai ancaman bagi publik,” ujarnya.
Menurut Bawono, fenomena tersebut membuat pembaruan yang bertujuan melindungi hak warga malah dibingkai seakan-akan membatasi kebebasan.
“Pembaruan hukum untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara,” tegasnya.
Karena itu, Bawono menilai tantangan utama setelah KUHAP baru disahkan bukan soal boleh atau tidaknya publik mengkritik, tetapi bagaimana membangun diskursus yang sehat dan terverifikasi.
“Persoalan utama bukan apakah kita boleh mengkritisi, tetapi bagaimana pemerintah dan publik bersama membangun ruang perbincangan di mana terjadi verifikasi dan interpretasi rasional terhadap KUHAP baru,” jelasnya.
Sudah Disetujui DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI pada Selasa (19/11) di Kompleks Parlemen menyetujui RUU Perubahan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan tersebut setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan.
Dengan persetujuan itu, tahapan pembaruan KUHAP kini memasuki fase implementasi dan sosialisasi kepada publik.





