RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perbedaan pola konferensi pers tersebut merupakan bagian dari penerapan KUHAP terbaru. Menurut dia, aturan anyar itu telah diadopsi KPK dalam setiap proses penegakan hukum.
Dia menjelaskan, KUHAP baru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satu prinsip utama yang dijunjung adalah asas praduga tak bersalah.
“Jadi tentunya itu juga kami ikuti,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan. Kasus itu terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP baru telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.






